APRILIANTI, APRILIANTI (2017) Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Legalita, XV (2). pp. 116-129. ISSN 1412-2480
|
Text
jurnal legalita.pdf Download (965kB) | Preview |
Abstract
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang dianggap sah menurut agama, adat, ataupun hukum yang berlaku. Anak luar kawin akan mempunyai hubungan hukum perdata dengan orang tuanya apabila ayahnya mengakuinya. Pengakuan terhadap anak luar kawain harus dilakukan dengan izin ibu anak tersebut, tanpa itu batal demi hukum. Akibat hukum yang timbul dari pengakuan anak luar kawin akan terjadi hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Hubungan perdata dengan ibunya terjadi sejak anak tersebut dilahirkan sedangkan hubungan perdata dengan bapaknya terjadi setelah adanya pengakuan. Dari pengakuan itu timbul hak dan kewajiban antara orang tua dan anak luar kawin. Pengaturan tentang anak luar kawin dimulai dari ketentuan Pasal 272 sampai dengan Pasal 289 KIHPerdata.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perkawinan, pengakuan, anak luar kawin, KUHPerdata |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | APRILIANTI |
Date Deposited: | 02 Nov 2018 01:51 |
Last Modified: | 02 Nov 2018 01:51 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9171 |
Actions (login required)
View Item |