Lembaga Penelitian Dan Pengambdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung (2017) HUKUM ISLAM. 000103111.
|
Text
spc hukum islam.pdf Download (629kB) | Preview |
Abstract
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11) Dalam perkembangan selanjutnya, fiqh dipahami oleh kalangan ahli ushul al-fiqh sebagai hukum praktis hasil ijtihad. Kalangan fuqaha (ulama fiqh) pada umumnya mengartikan fiqh sebagai kumpulan hukum Islam yang mencakup semua aspek hukum syar’i, baik tertuang secara tekstual maupun hasil penalaran atas teks. Pada sisi lainnya, di kalangan ahli ushul fiqh, konsep syariah dipahami dengan pengertian “teks syar’i” yakni sebagai al-Nash al-Muqaddas yang tertuang dalam bacaan Al-Quran dan hadis yang tetap, tidak mengalami perubahan.
Item Type: | Patent |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs. WATI RAHMI RIA |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 02:53 |
Last Modified: | 31 Oct 2018 02:53 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9126 |
Actions (login required)
View Item |