Lembaga Penelitian Dan Pengambdian Kepada Masyarakat (2017) HUKUM KELUARGA ISLAM. 000103057.

[img]
Preview
Text
spc hk keluarga islam.pdf

Download (635kB) | Preview

Abstract

Kata nikah berasal dari bahasa Arab nikaahun yang merupakan masdar atau kata asal dari kata nakaha. Sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana yang disebut perkawinan. Sedangkan secara bahasa kata nikah berarti adh-dhammu wattadkhul. Perkawinan menurut istilah sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj”. Ulama golongan syafi’iyah memberikan definisi nikah melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul sedang sebelum akad berlangsung diantara keduanya tidak boleh bergaul. Sebagaimana dikalangan u lama syafi’i merumuskan pengertian nikah adalah akad/perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja atau yang semakna dengan keduanya.

Item Type: Patent
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs. WATI RAHMI RIA
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:53
Last Modified: 31 Oct 2018 02:53
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9125

Actions (login required)

View Item View Item