Rilda, Murniati and M. Wendy, Trijaya (2018) PEMBATALAN PAILIT BAGI AHLI WARIS PENJAMIN UTANG DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Putusan Mahkamah Agung No.125 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015). Pactum Law Journal, 1 (03). pp. 248-257. ISSN 2615-7837

[img]
Preview
Text
pembatalan pailit bagi ahli waris penjaminan utang dan akibat hukumnya.pdf

Download (446kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article...

Abstract

PT. Henrison Iriana (PT. HI) dan para ahli waris penjamin utang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makasar atas permohonan Greenfinch Premier Fund (GPF) selaku pihak yang telah menerima pengalihan piutang dari Bank Pembangunan Indonesia (BPI). Para ahli waris penjamin utang keberatan sehingga diajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Kasasi memberikan amar yaitu menguatkan putusan Pengadilan Niaga Makasar. Selanjutnya, para ahli waris penjamin utang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Majelis Hakim PK mengabulkan permohonan. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan Majelis Hakim PK membatalkan status pailit ahli waris penjamin utang dan akibat hukumnya bagi ahli waris penjamin utang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan adalah Majelis Hakim PK dalam putusannya Nomor 125 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengabulkan permohonan pembatalan pernyataan pailit para ahli waris penjamin utang dengan dasar pertimbangan hukum adalah semata-mata karena telah terjadi kekhilafan Majelis Hakim Kasasi dalam memutus perkara. Akibat hukum dari pembatalan pernyataan pailit oleh MA dalam Putusan Nomor 125 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 adalah status para ahli waris penjamin utang harus dipulihkan ke keadaan semula dan para ahli waris penjamin utang memperoleh kembali haknya untuk menguasai dan mengurus hartanya kembali yang pada saat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makasar telah diambil alih oleh kurator.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Status Pailit, Ahli Waris Penjamin Utang, Peninjauan Kembali
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: MOHAMMAD W
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:50
Last Modified: 31 Oct 2018 02:50
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9124

Actions (login required)

View Item View Item