Lindati, Dwiatin and Dianne, Eka Rusmawati (2018) ANALISIS HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) SEBAGAI UPAYA PENCEGAH TERJADINYA KEPAILITAN (Studi Putusan No.59/Pdt.Sus-PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst). Pactum Law Journal, 1 (02). pp. 90-98. ISSN 2615-7837
|
Text
ANALISIS HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.pdf Download (125kB) | Preview |
Abstract
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga apabila debitor atau salah satu dari kreditor memperkirakan tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.PKPU dilakukan dengan mengajukan rencana perdamaian sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kepailitan. Salah satu perkara utang piutang yang diselesaikan melalui proses PKPU adalah perkara yang diputus dalam PutusanNo.59/Pdt.Sus-PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptf. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa PKPU terjadi sejak diajukannya permohonan PKPU oleh pemohon yang disebabkan gagal bayar terhadap perjanjian sewa infrastruktutr telekomunikasi yang dilakukan oleh termohon atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan tersebut telah memenuhi syarat pokok dalam mengajukan permohonan PKPU sehingga tidak ada alasan hakim untuk menolak. Selanjutnya, proses penyelesaian utang melalui PKPU dimulai sejak termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditor yang selanjutnya dilakukan restrukturisasi utang yang meliputi pemotongan pokok pinjaman dan pengurangan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, konversi utang kepada saham dan pembebasan utang. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah mengesahkan perjanjian perdamaian, menyatakan bahwa status PKPU yang dimohonkan kepada termohon berakhir dan para kreditor berhak mendapatkan haknya sebagaimana yang ditentukan dalam putusan pengesahan perdamaian serta membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.327.000,00 kepada termohon.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PKPU, Pengesahan Perdamaian (Homologasi), Akibat Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | LINDATI DW |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 02:49 |
Last Modified: | 31 Oct 2018 02:49 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9118 |
Actions (login required)
View Item |