Yulia Kusuma Wardani, Yulia and Rilda, Murniati (2018) PRAKTIK KARTEL DALAM INDUSTRI DAGING AYAM BROILER DI INDONESIA. Pactum Law Journal, 1 (3). pp. 295-306. ISSN 2615-7837

[img]
Preview
Text
PRAKTIK KARTEL DALAM INDUSTRI DAGING AYAM BROILER DI INDONESIA.pdf

Download (101kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article...

Abstract

Adanya dugaan pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam industri daging ayam broiler merupakan perkara yang lahir dari inisiatif KPPU berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus dugaan perkara ini sebagai perjanjian yang dilarang (kartel) yang mengakibatkan pengaturan produksi yang dilakukan secara terintegrasi oleh 12 (dua belas) pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 11 UU No.5/1999 sebagaimana termuat dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana terjadinya praktik kartel dalam industri daging ayam broiler di Indonesia dan apa akibat hukum pihak-pihak terintegrasi dalam perjanjian kartel pada industri daging ayam broiler di Indonesia. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa terjadinya praktik kartel dikarenakan adanya kesepakatan 12 (dua belas) pelaku usaha untuk melakukan pengafkiran dini parent stock sebagai cara meningkatkan harga ayam dengan cepat. Praktik tersebut membuat peternak mandiri mengalami kerugian dikarenakan ketergantungan yang sangat tinggi pada perusahaan besar serta persaingan yang tidak sebanding di pasaran dan panjangnya rantai pemasaran membuat selisih harga yang cukup tinggi yang merugikan serta tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk memilih produk. Hasil investigasi KPPU membuktikan adanya pelanggaran dengan melihat keseluruhan unsur Pasal 11 UU No.5/1999 yang menjadi dasar pembuktian adanya praktik kartel dalam industri daging ayam broiler. Akibat hukum dari pelanggaran yang terbukti dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016 mengakibatkan 12 (dua belas) pelaku usaha wajib melakukan pembatalan perjanjian pengafkiran dini parent stock. Pembatalan perjanjian pengafkiran parent stock yang dilakukan oleh KPPU bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan (market power) terhadap pelaku usaha lain yang tidak tergabung dalam perjanjian pengafkiran parent stock atau menghentikan asosiasi dagang Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) untuk menikmati keuntungan dari kartel yang dilakukan. Selain itu 12 (dua belas)pelaku usaha juga menerima sanksi berupa denda administratif yang berbeda-beda sesuai dengan sikap pelaku usaha selama proses investigasi dan persidangan serta berdasarkan pertimbangan lain Majelis Komisi. Selanjutnya berdasarkan Pasal 35 huruf e UU No.5/1999 KPPU memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat melalui diskusi berkala dalam advokasi hukum untuk melakukan perbaikan kebijakan pemerintah ke arah persaingan usaha yang lebih sehat, sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU Nomor : 02/KPPU-I/2016.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: KPPU, Kartel, Ayam Broiler, Parent Stock.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: YULIA KUSU
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:48
Last Modified: 31 Oct 2018 02:48
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9094

Actions (login required)

View Item View Item