Amnawaty, S.H., M.H (2018) Hukum Acara Peradilan Agama. CV. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung. ISBN 978-602-5636-93-6
|
Text
BUKU HAPA FINAL NEW.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
SIstem Kekuasaan Kehakiman pada sebuah pemerintahan dalam sejarah Islam terdapat tiga macam Pengadilan sebagai alat penegakan hukum yaitu kekuasaan kehakiman al-qadl (Pengadilan biaa), kekuasaan kehakiman al hisbah dan kekuasaaan kehakiman al-madzalim. ketiga pengadilan ini mempunyai kekuasaan masing-masing. Pengadilan Al Qadla Pengadilan ini adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara madaniat dan al ahwal asyakhiyah (perdata dan keluarga) dan jinayat (tindak pidana). Kata al-qadla secara harfiah berarti antara lain memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih kata ini berarti tugas pokok pengadilan adalah menetap¬kan hukum syara' pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Pengadilan Al Hisbah, Pengadilan ini adalah pengadilan resmi negara yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara ringan. yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan yang panjang untuk menyelesaikannya.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | AMNAWATI hamid |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 02:52 |
Last Modified: | 31 Oct 2018 02:52 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/8929 |
Actions (login required)
View Item |