Rifai, Eddy (2018) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Harian Umum Lampung Post (14471). pp. 1-16. (In Press)
|
Image
9d81aa1140818f33ba11abe9a5c7cc10.jpg Download (99kB) | Preview |
Abstract
“MENCEGAH lebih baik daripada mengobati” adalah adagium yang sering kita dengar dalam menjaga kesehatan. Begitu pula dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, seyogianya diutamakan kegiatan pencegahan daripada pemidanaan. Penjatuhan pidana tidak akan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi. Penjatuhan pidana/penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan proses persidangan membutuhkan biaya besar, baik pada kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun pengadilan. Bahkan, menjadi “lucu-lucuan” ketika marak penyidikan dan penuntutan dana BOS sekolah dan bantuan raskin di desa dengan plafon biaya sekitar Rp200 juta ternyata nilai kerugian negara hanya sekitar Rp5 juta sampai 10 juta.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | EDDY RIFAI |
Date Deposited: | 25 Jun 2018 03:42 |
Last Modified: | 25 Jun 2018 03:42 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/7669 |
Actions (login required)
View Item |