Rifai, Eddy (2018) Mahar Politik, Pilkada, dan Suap. Harian Umum Lampung Post (14391). pp. 1-16. (In Press)
|
Image
f77567f832453d2a15e6c77075a1a5ae.png Download (39kB) | Preview |
Official URL: http://repository.lppm.unila.ac.id
Abstract
RUMOR-RUMOR tentang mahar politik dalam pilkada sudah lama ada, sejak undang-undang mengatur tentang pilkada langsung, yaitu pilkada yang pemilihnya berdasarkan suara rakyat langsung, bukan dengan sistem perwakilan seperti zaman Orde Baru. Data Litbang Kemendagri terkait Pilkada Serentak 2015 mengonfirmasi soal mahalnya biaya politik ini. Berdasarkan hasil kajian, untuk menjadi wali kota/bupati, dibutuhkan biaya mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar Rp20 miliar sampai Rp100 miliar.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | EDDY RIFAI |
Date Deposited: | 25 Jun 2018 02:36 |
Last Modified: | 25 Jun 2018 02:36 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/7668 |
Actions (login required)
View Item |