Wulandari, Christine and Setyarso, Agus and Kartodihardjo, Hariadi and Djajono, Ali and Suwarno, Eno and Mustofa Sardjono, Agung and Nugroho, Bramasto (2014) Strategi Pengembangan KPH dan Perubahan Struktur Kehutanan Indonesia. FORCLIME dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. ISBN 978-602-72489-0-8

[img]
Preview
Text
Strategi Pengembangan KPH dan Perubahan Struktur Kehutanan Indonesia.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Dalam sistem pengelolaan hutan negara di Indonesia selama hampir 40 tahun, berbagai perubahan kondisi potensi hutan dan lingkungannya serta permasalahan yang ada sudah direspons melalui berbagai program dan kegiatan. Namun upaya untuk melestarikan hutan dan menyejahterakan masyarakat belum dapat terwujud. Kenyataan itu dapat disebabkan program dan kegiatan kurang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Misalnya, dalam perlindungan hutan telah ditetapkan kebijakan pengendalian terjadinya pembalakan liar dan segenap upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Namun akar masalah yang sesungguhnya, seperti lemahnya pengelolaan hutan di tingkat tapak, baru mulai menjadi perhatian. Demikian pula, misalnya dengan semakin luasnya hutan dan lahan kritis telah direspons melalui program dengan menggunakan dana besar. Namun keberhasilannya belum seperti yang diharapkan dan masih perlu ditingkatkan keberhasilannya. Selama program dan kegiatan itu dilaksanakan, masalah yang dipecahkan senantiasa tetap muncul, bahkan lebih besar. Hal itu diakibatkan oleh kelemahan struktur lembaga dan organisasi maupun pelaksanaan kebijakan itu sendiri. Sejak 40 tahun yang lalu kuatnya sistem perizinan dan lemahnya pengelolaan hutan di tingkat tapak melahirkan masalah-masalah open access, ketiadaan jaminan pemeliharaan dan perlindungan hutan, serta banyaknya klaim dan sengketa hutan dan lahan. Hal itu antara lain disebabkan peran pelaksanaan kebijakan publik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah di tingkat tapak di hutan produksi digantikan perannya oleh pemegang izin. Ada lembaga di tingkat tapak namun fungsinya masih lemah seperti pada kawasan konservasi atau secara umum tidak ada pengelolanya seperti pada hutan lindung. Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 jo No. 3 Tahun 2008, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 dijabarkan pembangunannya secara operasional. Sejak saat itu secara intensif pembangunan KPH dimulai dengan membentuk rancang bangun penetapan lokasi KPH di setiap provinsi. Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pembentukan organisasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 serta dilengkapi perangkat kerjanya melalui pendanaan dari APBN maupun APBD. Sampai Januari 2014, wilayah yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan melalui KPH Model seluas 16.358.276 ha yang terdiri dari 42 KPHL seluas 3.990.456 ha dan 78 KPHP seluas 12.367.820 ha. Adapun organisasi telah dibentuk melalui 9 Perda (6 SKPD, 2 UPTD, 1 Seksi pada Dinas) dan 103 Pergub/ Perbup/Perwakot. Memerhatikan luas hutan di Indonesia dan rencana pembangunan KPH ke depan, perkembangan itu baru berjalan sekitar 12,6%. Untuk itu dalam RPJMN 2015-2019 juga dicanangkan operasionalisasi KPH sebanyak 529 yang terdiri dari KPHP sebanyak 347 unit, KPHL sebanyak 182 unit dan KPHK sebanyak 50 unit. Tantangan pembangunan KPH tersebut masih cukup tinggi. Hal-hal yang menjadi penyebab tantangan itu telah banyak dibahas di berbagai kesempatan, baik formal maupun informal. Tantangan itu setidaknya mencakup dua faktor, yaitu faktor di dalam KPH dan faktor di luar KPH. Faktor di dalam KPH seperti: jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM), data dan informasi yang dimiliki KPH, infrastruktur atau alat-alat kerja, manajemen dan kepemimpinan KPH. Adapun, faktor di luar KPH yang berpengaruh terhadap berfungsinya KPH seperti: peraturan perundang-undangan, dukungan politik (political will), kegiatan dan anggaran dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, transformasi kelembagaan kehutanan yang sudah ada baik di Pusat maupun Daerah, serta dukungan swasta, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat. Hambatan pembangunan KPH tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh masalah-masalah teknis, kesalahan pengertian mengenai peran dan fungsi KPH, dan perbedaan kepentingan antar pihak. Namun juga disebabkan oleh lambatnya pembaruan cara berpikir (mindset) dalam pengelolaan hutan yang berakar dari dasar-dasar pemahaman ilmu kehutanan maupun dari berjalannya pengelolaan hutan selama 40 tahun terakhir dengan skema perizinan sebagai intinya. Strategi Pengembangan KPH dan Perubahan Struktur Kehutanan Indonesia • 3 Kenyataan itu menunjukkan pembangunan KPH bukan sekadar memerlukan peraturan sebagai pendukungnya, tetapi juga berbagai bentuk pendekatan dan strategi untuk menggerakkan semua komponen ke arah pengembangan fungsi KPH. Berdasarkan kenyataan itu dan sejalan dengan telah diterbitkannya buku mengenai Konsep dan Kebijakan KPH terdahulu, di dalam buku ini diuraikan perubahan yang diperlukan sejak perubahan cara berfikir, arah perubahan kelembagaan maupun pengelolaan hutan yang disajikan dalam Bab II. Pada bagian ini diuraikan hal-hal fundamental mengenai masalah dogma kehutanan yang melandasi dasardasar pengelolaan hutan dan perubahannya sampai pengembangan kelembagaan yang diperlukan untuk mewadahi berfungsinya KPH secara utuh. Dalam Bab III diuraikan perlunya pengarusutamaan (mainstreaming) KPH secara nasional, mulai dari konsep dan prinsip pengarusutamaan yang perlu dijalankan serta arah perubahan peraturan perundangundangan secara nasional untuk mendukung beroperasinya KPH. Sedangkan pengarusutamaan KPH di daerah disajikan dalam Bab IV. Pada Bab IV diutarakan kebijakan pembangunan daerah, hubungan antara KPH dan pemegang izin, serta desain ideal tugas dan tanggung jawab pengelolaan hutan oleh organisasi perangkat daerah setelah adanya KPH. Dalam buku ini ditelaah pula hasil pembelajaran, baik untuk pembangunan KPHP, KPHL maupun KPHK. Perjalanan selama 3 tahun terakhir sejak buku KPH yang pertama diterbitkan telah terdapat informasi tentang pembelajaran tersebut. Di samping informasi umum yang berupa tantangan-tantangan dalam pembangunan KPH, dalam pembelajaran ini juga disajikan pengalaman pembangunan KPHP Tasik Besar Serkap—Riau, KPHL Rinjani Barat dan KPHP Gula Raya dan KPHK Alas Purwo. Di tengah tantangan yang dihadapi, hambatan pembangunan KPH telah dapat dihadapi oleh pelaku-pelaku di lapangan. Pembelajaran ini sangat penting sebagai informasi dan mungkin dapat menghadirkan inovasi untuk mempercepat beroperasinya KPH. Sebagai strategi untuk kemandirian KPH, dalam Bab VI diuraikan upaya-upaya untuk memandirikan KPH tersebut. Dalam bab ini dijelaskan konsep kemandirian KPH, pembaruan sistem pengelolaan hutan yang diperlukan, perubahan tata nilai serta pembelajaran dalam penyiapan PPK-BLUD. Terkait dengan kemandirian KPH tersebut, membangun profesionalisme sumber daya manusia adalah program fundamental dalam pengembagan KPH. Dalam Bab VII diuraikan kondisi dan upaya pengembangan sumber daya manusia ini. Dalam pelaksanaan di lapangan, KPH membutuhkan instrumen untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat. Dalam Bab VIII diuraikan konsep dan bagaimana kemitraan dijalankan oleh KPH. Selain itu, dijelaskan pula standar kinerja KPH serta kriteria dan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur standar kinerja KPH tersebut. Uraian ini disajikan dalam Bab IX. Pada bagian akhir buku ini diuraikan mengenai strategi pembangunan KPH ke depan. Dalam Bab X ini diuraikan masalah-masalah pokok pembangunan KPH dan beberapa strategi utama yang ditawarkan.

Item Type: Book
Subjects: S Agriculture > SD Forestry
Divisions: Fakultas Pertanian (FP) > Prodi Magister Ilmu Kehutanan
Depositing User: CHRISTINE
Date Deposited: 11 Apr 2018 04:44
Last Modified: 11 Apr 2018 04:44
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/6674

Actions (login required)

View Item View Item