Rizky, Aulia and Sumarja, FX and Hamidah, Upik KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIBAWAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN. Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara, 4 (2).

[img]
Preview
Text
Rizky Aulia.pdf

Download (240kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/index

Abstract

Lahirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang ruang/BPN tahun 2015 merupakan babak baru bagi kelembagaan BPN. Kini, fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Perubahan itu berdampak pada bertambahnya kewenangan sebuah lembaga negara, sehingga kewenangan kementerian tersebut semakin meningkat dan strategis. Namun faktanya, banyak kendala yang terjadi dilapangan setelah BPN disandingkan dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Permasalahannya: 1. Bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 2. Bagaimana dampak hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penelitian ini bersifat normatif empiris, Data primer diperoleh dari wawancara dengan Staf Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung serta Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Data sekunder diperoleh dengan membaca, mengutip bukubuku dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskripsif kualitatif. Hasil penelitian diketahui, bahwa: 1. Kewenangan Badan ertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merupakan peluang kelembagaan untuk menyatukan pengelolaan pertanahan secara komprehensif. Pengaturan dan pengelolaan pertanahan tidak sebatas ruang permukaan tanah namun merangkup ruang dibawah tanah,ruang diatas tanah, ruang perairan serta ruang permukaan tanah itu sendiri, 2. Dampak Positif keberadaan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengamanahkan pada negara untuk menyelenggarakan urusan pertanahan secara menyeruluh meliputi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dampak Negatif Kewenangan BPN dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN adalah diperlukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang dan penataan pertanahan,agar memudahkan pelaksana di lapangan. Kata Kunci: Kewenangan, Tata Ruang, Pertanahan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Sumarja FX sumarja
Date Deposited: 09 Nov 2017 07:14
Last Modified: 09 Nov 2017 07:14
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/4723

Actions (login required)

View Item View Item