Rudy, Rudy and Rudi, Wijaya (2021) Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jl. Raya Leuwinanggung, No.112, Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depo. ISBN 978-623-372-243-8

[img]
Preview
Text
Rekognisi Hukum Adat.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memuat konsekuensi bagi negara untuk menerapkan prinsip-prinsip negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum dengan tradisi Eropa Kontinental, menganut paham negara hukum rechtsstaat yang salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia dari warga negara/masyarakatnya. Dalam prinsip perlindungan hak asasi manusia ini, setiap warga negara dan/atau kelompok masyarakat harus dipandang ekual. Lebih dari itu terhadap kelompok tertentu yang memiliki kebutuhan khusus atau memiliki kerentanan, pemenuhan haknya harus dilakukan dengan lebih ekstra. Masyarakat Hukum Adat dalam hal ini merupakan kelompok tertentu yang dalam hal ini telah memiliki perintah konstitusional atas pengakuannya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: RUDY
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:22
Last Modified: 24 Mar 2022 02:22
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/40474

Actions (login required)

View Item View Item