Rudy, Rudy (2022) Hukum Pemerintahan Desa. CV. Anugrah Utama Raharja, Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro, No 19 D Gedongmeneng Bandar Lampung. ISBN 978-623-211-305-3

[img]
Preview
Text
Hukum Pemdes.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Desa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu dhesi, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (1993) disebutkan desa adalah: (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan kampung, dusun; (2)udik atau dusun dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota; (3) tempat, tanah, daerah. Sedangakan masyarakat perdesaan adalah masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu yang ukurannya lebih kecil dan letaknya di luar kota. Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi antara manusia dan institusinya dalam wilayah setempat, yaitu tempat mereka bertempat tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan dikampung yang biasanya menjadi pusat kegiatan bersama, dan sering disebut masyarakat pertanian.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: RUDY
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:21
Last Modified: 24 Mar 2022 02:21
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/40442

Actions (login required)

View Item View Item