Agustina, Vinda and Ridlwan, Zulkarnain and Muhtadi, Muhtadi (2021) Penerapan Asas Kejelasan Tujuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Perubahan Pengaturan Batas Usia Minimum Hakim Konstitusi. In: Regulasi yang Baik: Teori, Praktik, dan Evaluasi. UNPAD Press, pp. 143-154.
|
Text
2021 10 Penerapan Asas Kejelasan Tujuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Perubahan Pengaturan Batas Usia Minimum Hakim Konstitusi, Unpad Press.pdf - Published Version Download (7MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui bagaimana penerapan asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap perubahan pengaturan batas usia minimum hakim konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Perubahan Pertama UU MK, asas kejelasan tujuan diterapkan. Namun, pada Perubahan Ketiga UU MK asas kejelasan tujuan tidak diterapkan, terlihat dari tidak adanya penjelasan atau pun pembahasan baik di dalam Naskah Akademik maupun di dalam Risalah Perubahan Ketiga UU MK mengapa batas usia minimum hakim konstitusi di naikkan dari yang sebelumnya 47 tahun menjadi 55 tahun.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Zulkarnain Ridlwan |
Date Deposited: | 10 Mar 2022 08:59 |
Last Modified: | 10 Mar 2022 08:59 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/40080 |
Actions (login required)
View Item |