Ahmad, Irzal Fardiansyah and Maroni, Maroni and Emilia susanti, susanti (2021) KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERSAMA (KOMUNAL) TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA. LP2M UNILA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
Ahmad Irzal Fardiansyah_Fakultas Hukum_PU (1) (1)_compressed.pdf

Download (140kB) | Preview

Abstract

Tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak di Indonesia saat ini semakin tahun masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM RI, hingga bulan desember tahun 2018 terdata sekitar 2.334 anak di seluruh Indonesia yang berstatus sebagai anak pidana (yang dihukum karena melakukan kejahatan), pada desember 2019 terdata sekitar 2.018, dan hingga desember tahun 2020 terdata lebih kurang 1.623 anak yang menjadi anak pidana. Angka ini menunjukan bahwa anak tetap merupakan pihak yang rentan melakukan kejahatan. Akan tetapi pada prinsipnya anak belum dapat bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban pidana yang saat ini berlaku sebagai hukum positif adalah pertanggungjawaban pidana individual, sehingga meskipun anak belum mampu bertanggung jawab secara pidana, tetap saja anak dianggap memiliki kesalahan secara individual. Secara hukum positif di Indonesia saat ini memang tidak dimungkinkan seseorang bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan orang lain. Akan tetapi terdapat konsep lain didalam hukum adat di Indonesia, yang secara umum mempunyai prinsip bahwa pelaku kejahatan tidaklah dapat diminta bertanggung secara mandiri, melainkan keluarga nya juga ikut bertanggung jawab. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana adat yang hidup dan berkembang di Indonesia tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana yang saat ini dipergunakan sebagai hukum positif di Indonesia yang berasal dari hukum barat.. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa terdapat perbedaan pula di dalam pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum barat, dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum adat. Mengembangkan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia (hukum adat), sesunguhnya merupakan keniscayaan, karena hukum adat yang dimiliki bangsa Indonesia sejatinya adalah nilai-nilai yang berasal dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk mencari upaya baru agar orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perilaku anak, untuk dapat bertanggung jawab secara pidana, agar orang tua dapat lebih ketat mengawasi anaknya. Regulasi yang ada di Indonesia saat ini, orang tua tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana, meskipun di dalam doktrinnya disebutkan bahwa orang tua bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak. Penelitian ini akan mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana orang tua tersebut berdasarkan doktrin bahwa anak pertumbuhan kejjiwaannya belum sempurna, sehingga bila melakukan kejahatan, tidak dapat bertanggung jawab juga secara penuh. Oleh karena itu harus ada pihak lain yang turut bertannggung jawab, dalam hal ini yang paling dekat dengan perkembangan kejiwaan anak adalah keluarga.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: S.H., M.H Emilia Susanti
Date Deposited: 15 Nov 2021 01:28
Last Modified: 15 Nov 2021 01:28
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/36827

Actions (login required)

View Item View Item