Nunung Rodliyah, Nunung and Rilda, Murniati and Elly, Nurlaili and Depri, Liber Sonata (2021) KEABSAHAN DAN PEMBATALAN WASIAT LISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM. http://repository.lppm.unila.ac.id/cgi/users/home?screen=EPrint::Edit&eprintid=36531&stage=core#t, Bandar Lampung. (In Press)

[img]
Preview
Text
DR. NUNUNG_FAKULTAS HUKUM_PD_FH_Laporan (1).pdf

Download (662kB) | Preview
Official URL: http://repository.lppm.unila.ac.id/cgi/users/home?...

Abstract

RINGKASAN KEABSAHAN DAN PEMBATALAN WASIAT LISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM Wasiat secara lisan merupakan bentuk pengalihan hak selain perwasiatan yang tertulis yang sering menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Faktor yang sering muncul karena rasa pihak penerima wasiat merasa tidak adil dalam hal peralihan/kewajiban yang ia terima. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang wasiat secara lisan dalam hukum Islam, salah satunya terkodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Permasalahan dalam penulisan ini pertama, bagaimana keabsahan wasiat lisan secara hukum Islam, kedua, jika terdapat pelanggaran antar pihak, bagaimana pembatalan wasiat lisan secara hukum Islam. Tentunya dikaji dengan menguraikan akibat-akibat hukum yang berimplikasi terhadap isu hukum tersebut. Penulisan ini berbasis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Temuan dari penelitian yaitu: pertama, kedudukan hukum wasiat secara lisan dalam memenuhi unsur sahnya mencerminkan kepastian hukum dalam aturan wasiat yang diakui hukum Islam. Kedua, pelaksanaan terhadap wasiat secara lisan dapat dibatalkan dengan pertimbangan terdapat ketentuan peraturan yang dilanggar baik dari subjek maupun objek yang menjadi kausalitas pembatalannya. Konklusi penulisan ini sebagai rujukan legalitas pemahaman terhadap pelaksanaan peristiwa wasiat dalam hukum Islam terutama wasiat lisan, sebagaimana masih terdapat beberapa peristiwa hukum di masyarakat yang dilaksanakan tidak secara tertulis/otentik, pemberi dan penerima wasiat tidak keliru terhadap peristiwa hukum tersebut. Diharapkan kedepannya ketika penyerahan dan penerimaan wasiat harus sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku, sehingga kepastian dan kemanfaatan dari wasiat yang dijalankan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan terhadap sesama manusia. Kata Kunci: Wasiat Secara Lisan, Keabsahan, Pembatan, Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Dr. NUNUNG RADLIYAH
Date Deposited: 12 Nov 2021 09:44
Last Modified: 12 Nov 2021 09:44
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/36531

Actions (login required)

View Item View Item