Lindati, Dwiatin and ROHAINI, ROHAINI and Dianne, Eka Rusmawati (2021) KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBERIAN PATEN OBATDI INDONESIA: MENYOAL PEMBERIAN PATEN VAKSIN DAN ATAU OBAT COVID-19. http://lppm.unila.ac.id/. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
LAPORAN LINDATI UPLOAD.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perlindungan paten obat khususnya obat dan atau vaksin covid-19 menciptakan situasi yang dilematis bagi pemerintah Indonesia, di mana perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara kepentingan umum masyarakat dalam kaitan kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan hak untuk masyarkat atas ketersediaan dan keterjangkauan obat dan atau vaksin covid-19 di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah tidak memiliki pilihan tetapi harus menyesuaikan peraturan paten nasional dengan perjanjian TRIPS. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus memaksimalkan kebijakan-kebijakan yang bersumber dari pasal-pasal pelindung TRIPS untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif yang timbul dari perlindungan paten obat di sektor kesehatan masyarakat, seperti impor paralel, bolar provision, lisensi wajib dan government use. Pada masa pandemic Covid-19 beberapa negara seperti Chile, Canada telah mempertimbangkan penggunaan compulsory licence untuk mengatasi hambatan Paten Obat dan atau Vaksin Covid-19 demi menjamin ketersediaan obat dan atau vaksin covid-19 di negara-nya. Bagaimana dengan Indonesia? Penelitian fokus pada dua hal mendasar yaitu pengaturan kepentingan umum terkait paten obat dalam hukum paten di Indonesia, serta Analisa normative untuk mengetahui mekanisme paten apakah tepat untuk diterapkan di Indonesia guna menjamin ketersediaan obat dan atau vaksin covid-19 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (doctrinal legal research atau pure legal research). Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari premis yang sifatnya umum menjadi premis yang sifatnya khusus. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Kepentingan umum dalam perlindungan paten memiliki justikasi secara normatif, konstitusional, dan filosofis. Justifikasi kepentingan umum dalam perlindungan paten didasarkan kepada kriteria kepentingan umum dalam perlindungan HKI, yaitu kriteria intervensi negara, peruntukan paten, dan remunerasi yang layak. Hal ini tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang lisensi wajib, jangka waktu perlindungan paten, persyaratan substantif (standard of patentability), pelaksanaan paten oleh pemerintah, pembatasan invensi yang tidak dapat diberikan paten, penggunaan non-komersial yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan percobaan, dan persyaratan isi perjanjian lisensi; Merujuk pada pengalaman Indonesia tahun 2004 dalam mengatasi hambatan paten pada penyediaan obat HIV/AIDS dan Hepatitis B, pada masa pandemic covid-19 ini, mekanisme lisensi Government Use adalah sebuah keniscayaan yang paling tepat diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Kata kunci: Paten Obat, Kepentingan Umum, Lisensi

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms. ROHAINI ROHAINI
Date Deposited: 12 Nov 2021 07:42
Last Modified: 12 Nov 2021 07:42
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/36455

Actions (login required)

View Item View Item