Adam Khafi Ferdinand, Adam and Sunarto DM, Sunarto and Maya Shafira, Maya Shafira (2020) PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Cepalo, 4 (2). pp. 95-110. ISSN E-ISSN: 2598-3105

[img]
Preview
Text
CEPALO-ADAM-20.pdf

Download (841kB) | Preview

Abstract

Persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, karena sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayai dari APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan dalam persekongkolan tender juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdapat dua lembaga penegak hukum yang berwenang menindak para pelakunya, yakni KPPU dan KPK. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang didukung dengan data dan informasi dari wawancara/kuisioner. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli, Perkom No.1/2019 dan Perkom No.2/2010 (Pedoman Pasal 22). Sedangkan, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan KUHAP. Kedua lembaga tersebut memang memiliki ruang lingkup dan kewenangannya masing-masing, namun keduanya juga memiliki kerjasama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan KPK. Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, antara lain faktor peraturan perundang-undangan (substansi hukum), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: KPK, KPPU, Penegakan, Pengadaan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Magister Hukum
Depositing User: MAYA SHAFI
Date Deposited: 17 Nov 2020 05:38
Last Modified: 17 Nov 2020 05:38
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/25767

Actions (login required)

View Item View Item