Hamid, Amnawati (2017) implementasi Gadai Emas Syariah sebagai alternatif pemiayaan masyarakat non bank di Indonesia. 5th Southeast Asia international islamic philantropy and financial confrence procedeeng 2017 Melaka Malaysia, FIRST (ONE). ISSN 978 967 0637 280

[img]
Preview
Text
E-Proceeding MELAKA.pdf

Download (426kB) | Preview
Official URL: http://www.cipst.my/seapiipc

Abstract

Gadai emas adalah salah satu bentuk utang piutang berbasis kepercayaan dari orang yang berpiutang, dimana terdapat orang yang menggadaikan barangnya berupa emas perhiasan maupun logam mulia sebagai jaminan dari sebuah hutang,tetapi barang jaminan tersebut tetap menjadi milik yang menggadaikan. Penelitian ini dilakukan dengan rumusan masalah “Bagaimanakah implementasi Gadai Emas Syariah dengan akad Rahn sebagai alternatif pembiayaan pada masyarakat non bank, dengan pokok kajian (1) Dasar hukum Gadai Emas Syariah sebagai pembiayaan, (2) Syarat dan prosedur pembiayaan melalui akad Rahn, serta (3) Hak dan kewajiban para pihak pada akad Gadai Emas Syariah. Dari hasil penelitian diketahui : (1) Dasar Hukum (a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar Hukum Gadai, (b)Al-Qur’an dan Al-Hadits, (c) Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Rahn, (2) Syarat dan prosedur pegadaian syariah dengan akad Rahn adalah (a) Pihak penggadai mendatangi langsung lembaga pegadaian dengan membawa barang emas seberat 10,2 gram, (b) Pihak pegadaian menaksir barang emas perhiasan 24 karat dengan nilai sebesar22 karat, (c) Taksiran barang emas perhiasan sebagai jaminan dihitung oleh Pegadaian Syariah lebih rendah 12% dari harga pasar emas perhiasan, (d) Pihak Pegadaian Syariah menetapkan margin ujrah setiap 10 hari sebesar Rp 7.300,- untuk marhun bih Rp.1.000.000,- dan maksimal tempo penebusan yang ditetapkan adalah 120 hari (4 bulan), (e) Pihak pegadaian syariah menyerahkan dana pembiayaan kepada pemberi gadai, (f)Diberikan kemudahan untuk dapat menebus barang gadai setiap saat namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, (g) Dana pembiayaan dikembalikan kepada pihak Pegadaian Syariah pada saat jatuh tempo dan barang gadai dikembalikan kepada pemberi gadai, (h) Jika pemberi gadai gagal mengembalikan dana pembiayaan pada saat jatuh tempo dan tidak memperpanjang akadnya maka dilakukan proses lelang/eksekusi terhadap barang gadai, (3) Hak dan kewajiban secara spesifik ditetapkan dalam akad dimana akad Rahn diikuti dengan akad Ijarah guna penyewaan tempat penitipan barang emas. Poses akad berlangsung cepat dan mudah. Gadai syariah pada Pegadaian Syariah dengan akad Rahn memiliki sifat tolong menolong dengan menguntungkan para pihak. Pelayanan yang baik, syarat dan prosedur yang tidak berbelit, kepercayaan yang tinggi dari masyarakat membuat lembaga ini diminati masyarakat sebagai alternatif pembiayaan syariah. Kata kunci: gadai emas syariah, ar-rahn, akad, ijarah, hak dan kewajiban

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: AMNAWATI hamid
Date Deposited: 12 Jun 2017 02:16
Last Modified: 20 Jul 2017 09:45
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/2490

Actions (login required)

View Item View Item