Rilda, Murniati (2019) Kartel: Kolusi Pengaturan Harga dan Produksi Sebagian Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha. Prosiding Penelitian: Seminar Nasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung. pp. 249-256. ISSN 978-602-53436-1-2
|
Text
Prosiding Penelitian.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
Dugaan kartel terjadi dengan adanya pengaturan harga dan produksi antar beberapa pelaku usaha pada bidang usaha dengan melakukan kesepakatan (kolusi) yang menguntungkan pelaku usaha dalam kelompok tersebut, menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar usaha tersebut, dan tercipta kenaikan harga barang yang menguntungkan para pelaku usaha yang melakukan kolusi tersebut. Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar kerjasama atau kesepakatan yang dilakukan para pelaku usaha menjadi kartel sebagai perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha dan dapat dikenakan sanksi pelanggaran. Lingkup bahasan dalam penelitian ini adalah merumuskan karakteristik kartel yang dilarang dan yang melanggar dalam hukum persaingan usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan normatif dengan sumber utama adalah data sekunder Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa suatu kartel adalah suatu kerjasama yang merugikan konsumen karena secara terang-terangan atau diam-diam para pelaku usaha berkolusi mengatur produksi,menetapkan (menaikkan) harga, membagi wilayah untuk memperoleh keuntungan yang di atas harga seharusnya jika produksi dan distribusi barang/jasa dilakukan dengan kompetisi secara sehat. Syarat utama terbentuknya dan berlaku kartel adalah adanya kolusi diantara pelaku usaha dengan jumlah terbatas dengan pasar yang terkonsentasi, adanya hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha pesaing yang tidak ikut adalam kolusi, sifat barang bersifat homogen serta berada dalam pasar bersangkutan yang sama.Terbentuknya kartel berdampak merugikan konsumen dengan terbatasnya pilihan atas barang dan harga barang tinggi yang pada akhirnya pelaku usaha yang ada di pasar adalah pelaku usaha yang tergabung dalam kartel sehingga pasar terkonsentrasi dan melahirkan praktik monopoli yang dapat mematikan perekonomian suatu negara. Kartel dinyatakan melanggar dalam hukum persaingan usaha adalah dengan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 yaitu:
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kartel, Kolusi, Penetapan Harga, Pengaturan Produksi, Hukum Persaingan Usaha |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rilda Murniati |
Date Deposited: | 11 Jun 2020 06:37 |
Last Modified: | 11 Jun 2020 06:37 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/22255 |
Actions (login required)
View Item |