Sukohar, Asep and Carolia, Novita (2016) Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Dalam Pencegahan Dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran. JK UNILA, jurnal kedokteran universitas lampung, vol 1 no 2, oktober 2016, 1 (2). pp. 363-368. ISSN 2527-3612

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Artikel .pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (370kB) | Preview

Abstract

Dokter dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi profesionalisme yang mencakup knowledge, skill dan behaviour yang harus diimplementasikan pada saat menjalankan tugasnya. Profesionalisme mencegah dokter dari masalah etik, disiplin dan hukum yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menyidangkan pelanggaran etika dan dapat menyidangkan pelanggaran disiplin profesi dokter di wilayah yang belum terdapat Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia (MKDI). Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Dokter terduga pelanggar standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Dokter yang telah divonis melanggar etika oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya. Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formil berbeda dengan persidangan hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK. Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk Surat Ijin Praktek (SIP), eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan. [JK Unila. 2016; 1(2): 363-368] Kata kunci: MKEK, pencegahan dan penyelesaian malpraktek

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Fakultas Kedokteran (FK) > Prodi Pendidikan Dokter
Depositing User: dr. NOVITA CAROLIA
Date Deposited: 31 May 2017 04:46
Last Modified: 31 May 2017 04:46
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/2208

Actions (login required)

View Item View Item