Rudi Natamiharja, Rudi Natamiharja and Stefany, Mindoria (2019) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR). Prodigy Jurnal Perundang undangan, 7 (2). ISSN 23561106

[img]
Preview
Text
Tulisan Perlindungan Data Pribadi Review Editor 18 November 2019.pdf

Download (622kB) | Preview
Official URL: http://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-jurnal-prod...

Abstract

Perlindungan terhadap hak privasi di Indonesia masih relatif rendah dan kurang mendapatkan perhatian serius. Padahal hak privasi merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang 1945. Salah satu bagian dari hak privasi yang hendak disoroti di sini yaitu perlindungan terhadap data pribadi. Nomor telepon merupakan salah satu dari data pribadi akan tetapi hal ini kurang disadari. Melalui nomor telepon dapat diketahui identitas pengguna hal ini dimungkinkan karena registrasi dilakukan dengan memasukan informasi Nomor Induk Kependudukan. Tulisan ini hendak menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimanakah perlindungan hukum data pribadi di Indonesia dan kedua, bagaimanakah PT Telkomsel memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan data pribadi terhadap pelanggannya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan ukum data pribadi dan mengetahui bentuk jaminan kerahasiaan yang diberikan oleh PT Telkomsel. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dan data pribadi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. PT Telkomsel memberikan perlindungan berdasarkan dua ketentuan tersebut, tetapi terdapat perjanjian antara PT Telkomsel dengan pelanggan yang secara langsung mengikat ketika melakukan registrasi dan validasi dimana dalam perjanjian tersebut PT Telkomsel memiliki kewenangan untuk memberikan data pelanggan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengannya. PT Telkomsel seharusnya tidak menyembunyikan klausula ini untuk diketahui oleh pelanggan dan memberikan kemudahan kepada pelanggan jika tidak menginginkan lagi menerima pesan singkat promosi dari pihak ketiga tersebut. Kata kunci: hak privasi, data pribadi, hak dasar

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: RUDI NATAM
Date Deposited: 27 May 2020 01:43
Last Modified: 27 May 2020 01:43
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/20585

Actions (login required)

View Item View Item