Benjamin, Benjamin (2017) MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI HUTAN KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN TANGGAMUS DAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Penelitian Unggulan Fakultas, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
1. LAPORAN PEN. UNGGULAN MODAL SOSIAL & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2017.pdf

Download (463kB) | Preview

Abstract

Tujuan jangka panjang penelitian ini menghasilkan kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal melalui formulasi strategi pengembangan kelompok tani hutan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat lokal melalui pemanfaatan program hutan kemasyarakatan sebagai kearifan solusi mengentaskan kemiskinan dan bangkit menuju kemandirian. Target khusus yang akan dicapai meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan fungsi berbagai kelembagaan yang saling bersinergi dalam melakukan kegiatan pemberdayaan dalam rangka pemanfaatan hutan kemasyarakatan dengan tetap mematuhi pengaturan yuridis hak-hak atas pengelolaan dan pemanfaatan hutan kemasyarakatan tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak merusak fungsi hutan dan tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan hutan secara adil dan lestari. Publikasi pada Jurnal Nasional Akreditasi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, lokasi penelitian di Kabupaten Tanggamus, data dipetik melalui kunjungan lapang tim ke lokasi penelitian dan wawancara terhadap key informan yang relevan dengan kajian penelitian ini. Data sekunder diperoleh dari buku-buku, dokumen dan peraturan-peraturan yang relevan dengan kajian penelitian ini. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1.Implementasi kebijakan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus maupun di Kabupaten Lampung Tengah dengan melaksanakan Peraturan Menteri Kehutanan No 37 Tahun 2007 dan perubahan-perubahannya, juncto Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yaitu dengan memberikan akses kepada masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat untuk mengelola hutan. 2. Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan melalui kegiatan pemberdayaan yang dilakukan, tidak dapat dilakukan oleh petugas kehutanan atau Kesatuan Pengelola Hutan Lindung saja, tetapi dibutuhkan dukungan dan komitmen para pihak dalam penyelenggaraannya. 3. Tingkat keberhasilan pelaksanaan program hutan kemasyarakatan dapat di lihat dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap hutan, dan kesadaran masyarakat dalam menanam tanaman yang telah ditentukan. Saran/rekomendasi yang penting sehubungan dengan kesimpulan hasil penelitian ini adalah: 1.Kendala dalam pengajuan ijin kelola hutan kemasyarakatan adalah urutan birokrasi yang rumit, sehingga kelompok yang akan mengajukan ijin kelola hutan kemasyarakatan menjadi bingung serta kurangnya anggaran untuk memfasilitasi kelompok yang akan mengajukan ijin pengelolaan hutan kemasyarakatan, sebagai 4 contoh di Kabupaten Lampung Tengah sendiri baru terdapat 24 kelompok yang telah memperoleh izin usaha pengelolaaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) 2.Kedepannya amat sangat perlu disederhanakan proses pengajuan izin kelola hutan kemasyarakatan, terutama dalam alur birokrasi. Agar kelompok yang akan mengajukan ijin kelola hutan kemasyarakatan tidak dibingungkan oleh alur birokrasi yang rumit

Item Type: Other
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) > Prodi Sosiologi
Depositing User: BENJAMIN
Date Deposited: 13 Apr 2020 02:13
Last Modified: 13 Apr 2020 02:13
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/19034

Actions (login required)

View Item View Item