Hertanto, Hertanto (2013) KENAPA PEMILUKADA TAK LEWAT DPRD? Lampung Post. p. 12. ISSN 1234
|
Text
KENAPA DPRD.pdf Download (369kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Perdebatan di kalangan elit politik yang selalu berulang adalah tarik menarik tentang sistem pemilu langsung atau tidak langsung, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah. Baru-baru ini (2013), menteri dalam negeri (Mendagri) mengusulkan untuk mengubah sistem pemilukada langsung menjadi sistem pilkada tidak langsung, khususnya di kabupaten dan kota. Kekacauan usulan ini nampak pada ketidakkonsistenan konsep yang menjadi dasar usulannya itu yang selalu berubah-ubah. Pada awalnya, Kemendagri mengusulkan sistem pemilukada di semua daerah (provinsi, kabupaten, kota) akan dikembalikan menjadi sistem pemilihan tidak langsung. Kemudian berubah, sistem pemilihan langsung hanya akan diterapkan di kabupaten dan kota karena mereka adalah pusat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat daerah, sedangkan gubernur akan dipilih oleh DPRD. Mestinya evaluasi pemilukada melalui cara memperbaiki penyimpangan (jual beli suara), mengurangi ekses buruk (politik uang), memperkuat pengawasan dan kontrol (integritas), serta menutupi lobang-lobang aturan (regulasi jurdil) untuk memperkuat sistem pemilihan langsung, bukan merubahnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) > Prodi Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | HERTANTO |
Date Deposited: | 11 Mar 2020 06:50 |
Last Modified: | 11 Mar 2020 06:50 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/18428 |
Actions (login required)
View Item |