Ridlwan, Zulkarnain (2019) Sandaran Moral Negara Hukum Indonesia di Era Disrupsi Teknologi. Karya Ilmiah. (Unpublished)
|
Text
Sandaran Moral Negara Hukum Indonesia di Era Disrupsi Teknologi, rep.pdf Download (162kB) | Preview |
Abstract
Kondisi sosial yang berubah karena dipicu oleh perkembangan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0 atau Era Disrupsi Teknologi, sepatutnya direspons secara tepat oleh negara. Melalui pidato ini akan diuraikan kondisi sosial yang sedang mengalami perubahan dan bagaimana hendaknya respons Negara Hukum Indonesia terhadap kondisi tersebut. Suatu respons yang bersandar pada moralitas bangsa, khas Indonesia. Sandaran moral berperan sebagai pedoman dan petunjuk bagi Negara Hukum Indonesia dalam bertindak. Sehingga dapat diketahui tindakan negara yang dapat dikategorikan baik atau buruk dalam merespons perubahan sosial yang terus berlangsung saat ini. Adagium “quid leges sine moribus (apa artinya hukum kalau tidak disertai moralitas)” mewakili alasan mengapa sandaran moral hendak dikedepankan bagi hukum, apalagi jika hukum itu ingin senantiasa hidup dalam perubahan sosial.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Zulkarnain Ridlwan |
Date Deposited: | 14 Nov 2019 10:06 |
Last Modified: | 14 Nov 2019 10:06 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/15943 |
Actions (login required)
View Item |