Kagungan, dian and Yulia Neta, Yulia and Kaskoyo, Hari (2019) MEMBANGUN KEMANDIRIAN MASYARAKAT TANI HUTAN KEMASYARAKATAN MELALUI PENGUATAN PERAN STAKEHOLDERS DALAM PEMANFAATAN HUTAN KEMASYARAKATAN. Prosiding Seminar Nasional FISIP UNILA 3. (Submitted)

[img]
Preview
Text
ARTIKEL SEFILA PDF.pdf

Download (441kB) | Preview

Abstract

Semangat untuk percepatan Program Community Base Forest Management (CBFM) melalui skema hutan kemasyarakatan walaupun sudah berjalan lebih baik tetapi masih banyak mengalami kendala. Tidak hanya dibutuhkan pendampingan di tingkat lapang dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten atau Provinsi namun yang tidak kalah penting adalah dukungan politisi legsilatif di dalam hal anggaran dan komitmen kepastian hak pengelolaan masyarakat di dalam kawasan hutan. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.13/Menhut-II/2011 juncto Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.88/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Men LHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang Perhutanan Sosial. Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan tidak dapat dilakukan oleh petugas kehutanan atau Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL saja), tetapi dibutuhkan dukungan dan komitmen para pihak dalam penyelenggaraannya. Dalam penyelenggaraan program Hutan kemasyarakatan ada beberapa hal yang perlu menjadi komitmen bersama, yakni: 1.Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan (Hkm) harus sesuai dengan paradigma, visi dan misinya 2.Implikasi penyelenggaraan hutan kemasyarakatan yang terkait terhadap kebutuhan-kebutuhan yang muncul antara lain: ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pelatihan terhadap petani Hutan kemasyarakatan, biaya/anggaran, kelembagaan, dukungan politik, sumberdaya, dan lain-lain Para pihak yang diharapkan berkomitmen adalah Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat, Kelompok Tani Hutan (KTH), pemegang izin Hutan kemasyarakatan dan pihak lain. Legitimasi, kepastian pengelolaan diakui dan harus dibuktikan dengan adanya perizinan IUPHkm (Izin Usaha Pengelolaan Hutan kemasyarakatan).

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) > Prodi Administrasi Negara
Depositing User: DIAN KAGUN
Date Deposited: 04 Nov 2019 04:38
Last Modified: 04 Nov 2019 04:38
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/15230

Actions (login required)

View Item View Item