Dwi Pujo, Prayitno and Depri, Liber Sonata and Reza, Torio (2018) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN KASASIMAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA INTERVENSI TUSSENKOMSTNOMOR: 580K/PDT/2017. Pactum Law Journal, 01 (04). pp. 388-403. ISSN 2615-7837

[img]
Preview
Text
1338-4442-1-PB.pdf

Download (403kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article...

Abstract

Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Ada 3 (tiga)macam bentuk intervensi yaitu voeging(menyertai), tussenkomst(menengahi) dan vrijwaring(penanggungan). Intervensi tussenkomstadalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Salah satu contoh Perkara Intervensi Tussenkomst terdapat dalam Perkara Nomor: 580K/Pdt/2017. Adapuntujuan atau objektifdalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kasus posisi Perkara Intervensi TussenkomstNomor: 580K/Pdt/2017, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara IntervensiTussenkomstNomor: 580K/Pdt/2017(PK MA No.580K/Pdt/2017), dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara IntervensiTussenkomstNomor: 580K/Pdt/2017.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif, yang menggunakan pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaandan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan penyusunan data yangselanjutnyadianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan Perseroan Terbatas (PT) khususnya pada PT. Halmahera Shippingselaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I yaitu PT. Bank Permata, Tbk (Terbuka), Tergugat II yaitu PT. Bank Permata, Tbk Kantor Cabang Menara Jamsostek, Tergugat III yaitu PT. Bank Permata, Tbk, Divisi Consumer Loan Collection(CLC), Tergugat IV yaitu PT. Balai Lelang Pratama, Tergugat V yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq(casu quo)Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Banten cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong dan Tergugat VI yaitu Juniati Tedjaputera Sarjana Hukum (S.H), ke Pengadilan Negeri(PN)Tanggerang Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Para Tergugat. Kemudian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat adaPihak Ketiga yang merasa dirugikan. Pihak Ketiga merasa objek yang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat adalah miliknya. Pihak Ketiga itu adalah Bapak Rianto, S.H., selaku Penggugat Intervensi mengajukan gugatan intervensi dalam Perkara Perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. yang mana Penggugat/Tergugat Intervensi/Pembanding/Pemohon Kasasimempermasalahkan tentang lelang yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014.Putusan PNTanggerang Nomor: 325/Pdt.G/2014/PN.Tng,sebagaimana telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor: 53/Pdt/2016/PT.BTN dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor: 580K/Pdt/2017 berpendapat bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dalamproses pelelangan atas objek sengketa, sebaliknya dalam fakta dan bukti yang diajukan Penggugat Intervensi pada persidangan bahwa Penggugat Intervensi dapat membuktikan sebagai pembeli lelang yang beritikad baik yang karenanya harus dilindungi dan lelang yang dilakukan adalah sah.MAtelah mengadili Perkara Nomor: 580 K/Pdt/2017dengan amar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Halmahera Shipping. PKMA Nomor: 580 K/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap danmempunyai akibat hukumserta mengikat bagi para pihak yang dikalahkan sehingga bagi pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan. Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan maka dapat dilakukan upaya

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Putusan, Intervensi, Tussenkomst
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Doktoral Ilmu Hukum
Depositing User: DWI PUJO P
Date Deposited: 23 May 2019 07:13
Last Modified: 23 May 2019 07:13
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/13087

Actions (login required)

View Item View Item