yhannu, Setyawan (2019) Hukum, HAM dan Hak Konstitusional (Ikhtiar Menegakkan Spirit HAM ditengah Belenggu Positivisme Hukum). Manual. AURA CV. Anugrah Utama Raharja, fakultas hukum universitas lampung.
|
Text
Monograf HTN Alm. Armen.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sering kita mendengar istilah Hak Asasi Manusia. Istilah tersebut diilhami dari Istilah dalam beberapa bahasa asing seperti Bahasa Belanda Menselijke Grondrechten, dari Bahasa Inggris Fundamental Human Right, Natural Right, Civil Right, dan dari Bahasa Perancis Droits de I’Homme atau lainnya yang secara umum dapat diartikan sebagai hak yang sangat mendasar dari seorang manusia. Pengertian HAM menurut Jan Materson (Mantan anggota Komisi HAM PBB) ialah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia.59 Secara leksikal berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), perbedaan antara hak dengan hak asasi manusia terletak pada pemahaman bahwa hak hanyalah sebatas kewenangan untuk melakukan atau memiliki sesuatu karena ditentukan oleh suatu peraturan atau hukum, dan jika peraturan itu membatasi haknya maka hilang pula hak seseorang atas sesuatu tersebut.
Item Type: | Monograph (Manual) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | YHANNU SET |
Date Deposited: | 14 May 2019 08:26 |
Last Modified: | 14 May 2019 08:26 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/12479 |
Actions (login required)
View Item |