Amnawaty, S.H., M.H (2018) Hubungan Filsafat ilmu, filsafat hukum dan teori hukum. [Teaching Resource] (Unpublished)

[img] Text
DIKTAT UNILA TEORI HUKUM.docx

Download (112kB)

Abstract

Menarik garis pemisah antara ranah ilmu dan wilayah di luarnya adalah tidak selalu sederhana. Dipandang secara historikal adalah tidak mungkin untuk menyebut angka tahun yang di dalamnya ilmu-ilmu mulai timbul. Matematika yang sudah maju sudah ada pada orang-orang Cina, ratusan tahun sebelum Matematika ditemukan orang-orang Babilonia dan, kemudian, pada orang-orang Yunani. Kurang lebih dua ribu tahun yang lalu keahlian medika sudah dikuliahkan dalam sekolah-sekolah di kuil-kuil Budha di Thailand; Mesir sudah mempunyai sebuah Sekolah Tinggi Hukum (Islam) yang sudah sangat tua(Univ.Kairo 752M dan Bait al hikmah Bagdad 813M. Salah satu ilmuan muslim Muhammad bin Musa Khawarsni sukses menemukan ilmu aljabar dalam bukunya Al jabr wa Maakala=perhitungan dan symbol- pen), yang sudah ada jauh sebelum fakultas-fakultas hukum dari universitas tertua di Eropa, di Bologna, didirikan; kultur India Kuno mempunyai berbagai bentuk pengembanan Ilmu Praktikal. Namun betapa pun ilmu menjadi penting sekali dalam peradaban Eropa, namun tetap saja, secara historikal, sulit untuk menetapkan atau menarik garis perbatasan. Namun orang dapat menarik garis batas antara dua dunia tersebut, tidak dengan menarik suatu garis historikal, melainkan dengan memberikan ciri-ciri baik dari dunia ilmu pengetahuan maupun dari gambaran dunia pra-ilmiah (voor-wetenschappelijke wereldbeeld).

Item Type: Teaching Resource
Uncontrolled Keywords: Hukum, Filsafat, dan Teori
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: AMNAWATI hamid
Date Deposited: 02 Nov 2018 02:57
Last Modified: 02 Nov 2018 02:57
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9255

Actions (login required)

View Item View Item