Lembaga Penelitian Dan Pengambdian Kepada Masyarakat (2017) HUKUM KELUARGA ISLAM. 000103057.
|
Text
spc hk keluarga islam.pdf Download (635kB) | Preview |
Abstract
Kata nikah berasal dari bahasa Arab nikaahun yang merupakan masdar atau kata asal dari kata nakaha. Sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana yang disebut perkawinan. Sedangkan secara bahasa kata nikah berarti adh-dhammu wattadkhul. Perkawinan menurut istilah sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj”. Ulama golongan syafi’iyah memberikan definisi nikah melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul sedang sebelum akad berlangsung diantara keduanya tidak boleh bergaul. Sebagaimana dikalangan u lama syafi’i merumuskan pengertian nikah adalah akad/perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja atau yang semakna dengan keduanya.
Item Type: | Patent |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs. WATI RAHMI RIA |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 02:53 |
Last Modified: | 31 Oct 2018 02:53 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9125 |
Actions (login required)
View Item |