Amnawaty, S.H., M.H (2018) Hukum Acara Peradilan Agama. CV. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung. ISBN 978-602-5636-93-6

[img]
Preview
Text
BUKU HAPA FINAL NEW.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

SIstem Kekuasaan Kehakiman pada sebuah pemerintahan dalam sejarah Islam terdapat tiga macam Pengadilan sebagai alat penegakan hukum yaitu kekuasaan kehakiman al-qadl (Pengadilan biaa), kekuasaan kehakiman al hisbah dan kekuasaaan kehakiman al-madzalim. ketiga pengadilan ini mempunyai kekuasaan masing-masing. Pengadilan Al Qadla Pengadilan ini adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara madaniat dan al ahwal asyakhiyah (perdata dan keluarga) dan jinayat (tindak pidana). Kata al-qadla secara harfiah berarti antara lain memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih kata ini berarti tugas pokok pengadilan adalah menetap¬kan hukum syara' pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Pengadilan Al Hisbah, Pengadilan ini adalah pengadilan resmi negara yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara ringan. yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan yang panjang untuk menyelesaikannya.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: AMNAWATI hamid
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:52
Last Modified: 31 Oct 2018 02:52
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/8929

Actions (login required)

View Item View Item