Tahar, Abdul Muthalib (2018) Kajian Harmonisasi Hukum Persaingan Tiga Negara Anggota Asean Berdasarkan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy. Kajian Harmonisasi Hukum Persaingan Tiga Negara Anggota Asean Berdasarkan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy, 2 (1). pp. 1-18. ISSN 2598-3105
Text
JurnalRegionalGuidelines18.docx Download (105kB) |
Abstract
ABSTRAK : Salah satu pilar dari tiga pilar yang dihasilkan oleh KTT ASEAN yang diselenggarakan di Bali Oktober 2003 adalah Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA). Selanjutnya para pemimpin ASEAN Pada KTT ASEAN Ke-12 menegaskan komitmen yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan Bali Concord II, dan sekaligus menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Untuk mewujudkan pembentukan KEA perlu menyusun suatu cetak biru (blueprint) yang berhasil disusun dan disahkan pada KTT Asean yang diadakan di Singapura tanggal 20 November 2007 dengan nama Deklarasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean. Terdapat empat karakteristik dalam Blueprint, di mana karakteristik kedua dalam Cetak Biru KEA, yaitu ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi (Kawasan Ekonomi yang Kompetitif). Guna merealisasikan hal tersebut Cetak Biru menetapkan ketentuan tentang Kebijakan Persaingan Usaha, di mana tujuan utamanya adalah memperkuat budaya persaingan yang sehat. Langkah kebijakannya antara lain “Mengembangkan pedoman kawasan mengenai kebijakan persaingan usaha selambat-lambatnya pada 2010”. Pada tahun 2010 pedoman ini berhasil dirumuskan dan dinamakan Regional Guidelines on Competition Policy (Regional Guidelines). Dengan adanya Regional Guidelines ini maka Negara-negara anggota Asean harus menyesuaikan perundang-undangan persaingan nasionalnya. Dari tiga Negara anggota Asean yang diteliti (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) berdasarkan indicator dalam penyusunan undang-undang persaingan, untuk Indonesia masih ada enam indicator yang belum sesuai (harmonis), sedangkan untuk Malaysia dan Singapura masih masing-masing masih ada dua indicator yang belum sesuai (harmonis). Kata Kunci : Blueprint, Regional Guidelines, uandang-undang persaingan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Magister Hukum |
Depositing User: | MR. ABDUL MUTHALIB TAHAR |
Date Deposited: | 26 Jun 2018 08:06 |
Last Modified: | 26 Jun 2018 08:06 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/7861 |
Actions (login required)
View Item |