Sumarja, FX (2018) JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG. DPD-RI, Yogyakarta. (Unpublished)
Text
Makalah_Jogya_Mei2018.docx Download (37kB) |
Abstract
Jangkauan pengaturan hak ulayat masyarakat adat adalah untuk mewujudkan jaminan kepastin hukum kepada masyarakat hukum adat yang senyatanya masih memiliki wilayah adat sebagai tempat mengambil atau mendapatkan sumber penghidupan secara turun-temurun. Hal demikian berarti perwujudan kewajiban konstitusional negara yang termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945, bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanvmasyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Magister Hukum |
Depositing User: | Sumarja FX sumarja |
Date Deposited: | 21 Jun 2018 02:25 |
Last Modified: | 21 Jun 2018 02:25 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/7129 |
Actions (login required)
View Item |