Rudy, Rudy and Rudi, Wijaya (2021) Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jl. Raya Leuwinanggung, No.112, Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depo. ISBN 978-623-372-243-8
|
Text
Rekognisi Hukum Adat.pdf Download (10MB) | Preview |
Abstract
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memuat konsekuensi bagi negara untuk menerapkan prinsip-prinsip negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum dengan tradisi Eropa Kontinental, menganut paham negara hukum rechtsstaat yang salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia dari warga negara/masyarakatnya. Dalam prinsip perlindungan hak asasi manusia ini, setiap warga negara dan/atau kelompok masyarakat harus dipandang ekual. Lebih dari itu terhadap kelompok tertentu yang memiliki kebutuhan khusus atau memiliki kerentanan, pemenuhan haknya harus dilakukan dengan lebih ekstra. Masyarakat Hukum Adat dalam hal ini merupakan kelompok tertentu yang dalam hal ini telah memiliki perintah konstitusional atas pengakuannya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | RUDY |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 02:22 |
Last Modified: | 24 Mar 2022 02:22 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/40474 |
Actions (login required)
View Item |