Desy Churul Aini, Desy Churul Aini and Desia, Rakhma Banjarani (2019) Peran Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Menciptakan Perdamaian dan Keamanan Dunia. In: Keanggotaan Tidak Tetap DK PBB 2019-2020: Catatan Awal untuk Indonesia, Jakarta, Indonesia.

[img] Text
DK Indonesia (1).docx

Download (54kB)

Abstract

Abstrak Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menimpa masyarakat Rohingya, Uighur, dan Palestina merupakan isu penting yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Sehingga sudah menjadi kewajiban masyarakat internasional, termasuk Indonesia, untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Konstitusi Indonesia yaitu Alinea keempat UUD 1945, bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan dunia dan perdamaian abadi. Dengan demikian bahwa sudah seharusnya agar Indonesia tidak dapat diam saja terhadap apa yang menimpa masyarakat Rohingya, Uighur, dan Palestina, Indonesia berkewajiban untuk ambil peran agar terciptanya perdamaian. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana Indonesia dapat mengambil peran untuk menyelesaikan konflik Rohingya, Uighur, dan Palestina? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data dari literatur, artikel dan situs-situs internet. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dapat mengambil peran penting dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat Rohingya, Uighur dan Palestina. Dalam hal ini Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dapat memberikan saran dan desakan bagi anggota Dewan Keamanan lainnya untuk memberikan rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, atas kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang yang dilakukan China, Myanmar dan Israel. Kemudian sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa satu-satunya badan yang berhak melakukan intervensi demi keamanan internasional yang berlandaskan pada Responsibility to Protect adalah Dewan Keamanan PBB. Dengan kata lain, Dewan Keamanan memiliki peran besar saat terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa suatu masyarakat di dunia, sehingga Indonesia sebagai salah satu anggota badan yang super power tersebut sangat memiliki peluang untuk menghentikan pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Rohingya, Uighur, dan Palestina. Kata Kunci: Pelanggaran HAM, Intervensi, dan Resposibility to Protect

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: DESY CHURU
Date Deposited: 18 Nov 2019 07:23
Last Modified: 18 Nov 2019 07:23
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/16964

Actions (login required)

View Item View Item