Kasmawati, Kasmawati (2019) ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN BARANG. In: Jalan Sunyi Sang Guru. PKKP-HAM FH UNILA, Bandar Lampung, pp. 443-456. ISBN 978-623-211-024-3
Text
KASMA MONOGRAF (2).docx Download (40kB) |
Abstract
Pengangkutan merupakan bagian dari masyarakat. Bagi dunia usaha, pengangkutan berperan penting dalam mendukung proses produksi dan distribusi barang dan/atau jasa. Bagi masyarakat yang merupakan konsumen, pengangkutan menjadi bagian dari kegiatan konsumsi mereka. Dengan demikian pengangkutan berfungsi penting dalam perkembangan masyarakat. Fungsi pengangkutan ialah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Menurut Abdulkadir Muhammad konsep penggangkutan meliputi 3 (tiga) aspek yaitu : a. Pengkutan sebagai usaha (business), b. Pengangkutan sebagai perjanjian (agrement), dan c. Pengangkutan sebagai proses penerapan (applying process) Defini pengangkutan menurut H.M.N Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang/dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Di sini, baik H.M.N Purwosutjipto maupun Abdulkadir Muhammad lebih menggunakan istilah pengangkutan dari pada angkutan. Sebagaimna diketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (disingkat UU No. 22 Tahun 2009) menggunakan istilah angkutan, bukan pengangkutan. Menurut Abdulkadir Muhammad, kata yang paling tepat untuk menyatakan ketiga aspek kegiatan dan hasilnya (business, agrement dan appling process) adalah ‘pengangkutan’ karena sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, dan bukan “angkutan”karena istilah angkutan artinya hasil dari perbuatan mengangkut atau menyatakan apa yang diangkut (muatan). Kata angkutan oleh Pasal 1 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan sebagai perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruag lalu lintas jalan. 2. Fungsi dan Tujuan Pengangkutan a. Fungsi Pengangkutan Fungsi pengangkutan ialah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pengangkutan, hukum perusahaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | KASMAWATI |
Date Deposited: | 14 Nov 2019 10:50 |
Last Modified: | 14 Nov 2019 10:50 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/16232 |
Actions (login required)
View Item |