Ria Wierma Putri, ria PERUBAHAN BATAS WILAYAH LAUT INDONESIA-MALAYSIA PASCA PUTUSAN MAKAMAH INTERNASIONAL ATAS SENGKETA SIPADAN DAN LIGITAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP STATUS BLOK AMBALAT DITINJAU DARI UNCLOS 1982. Prosiding Seminar Nasional Kelautan dan Perikaan.

[img] Text
PERUBAHAN BATAS WILAYAH LAUT INDONESIA-MALAYSIA PASCA PUTUSAN MAKAMAH INTERNASIONAL ATAS SENGKETA SIPADAN DAN LIGITAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP STATUS BLOK AMBALAT DITINJAU DARI UNCLOS 1982 fix.docx - Draft Version
Restricted to Registered users only

Download (34kB) | Request a copy

Abstract

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan sudah dimulai pada tahun 1969, tanggal 31 Mei 1997 pemerintah Indonesia dan Malaysia mengadakan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan melalui jalur hukum. Jalur hukum yang disepakati antara kedua belah pihak adalah melalui Mahkamah Internasional (International Court of Juctice). Tahun 2002 Mahkamah Internasional menetapkan putusan akhirnya yang menetapkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau Sipadan dan Ligatan. Kemenangan Malaysia atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak langsung mengakhiri sengketa batas laut antara Indonesia dengan Malaysia. Pada awal 2005 terjadi kembali sengketa Ambalat. Malaysia mengklaim Ambalat sebagai miliknya berdasarkan peta 1979 yang dibuat sepihak oleh Malaysia dan juga berdasarkan rezim landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982, hal ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Internasional atas status Pulau Sipadan dan Ligitan. Setelah dianalisis secara kualitatif yaitu menggunakan data yang relevan dengan permasalahan maka permasalahan tersebut dijawab berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Sipadan dan Ligitan dan didukung oleh beberapa produk peraturan perundangan-undangan nasional antara lain UU No.4 Prp. Tahun 1960, UU No .6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2008 . Setelah dianalisa maka sampai pada kesimpulan akhir Pulau Sipadan dan Ligitan tidak akan mengubah status blok Ambalat serta peraian disekitarnya karena dalam putusan Mahkamah Internasional atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tanggal 17 Desember 2002, hanya merupakan putusan terhadap kedaulatan dari pulau Sipadan dan Ligitan dan juga dinyatakan bahwa masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen adalah harus dipandang dengan sudut yang berbeda, yaitu dengan Konvensi Hukum Laut 1982.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Ms RIA WIERMA PUTRI
Date Deposited: 15 Nov 2018 08:08
Last Modified: 15 Nov 2018 08:08
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9996

Actions (login required)

View Item View Item