Rilda, Murniati (2018) ASAS TANGGUNG RENTENG PADA BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM BAGI HARTA PERKAWINAN. Cepalo, 2 (01). pp. 1-10. ISSN 2598-3105
|
Text
ASAS TANGGUNG RENTENG PADA BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM BAGI HARTA PERKAWIAN.pdf Download (249kB) | Preview |
Abstract
Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki sekutu komplementer yang harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalah hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak membuat perjanjian kawin (pisah harta) sebelum atau pada saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha (sekutu komplementer) menjalankan perusahaan dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain sehingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan maka harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya, pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sekutu Komplementer, Tanggung Renteng, Perjanjian Kawin |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rilda Murniati |
Date Deposited: | 02 Nov 2018 01:53 |
Last Modified: | 02 Nov 2018 01:53 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9208 |
Actions (login required)
View Item |