Amnawaty, S.H., M.H and sepriyadi, adhan (2018) PENYEBAB PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN INPRES NO. 1 TAHUN 1991 (STUDI PUTUSAN NOMOR144/Pdt.G/2012/PA.Sgt). Pactum Law Journal, 1 (02). pp. 99-110. ISSN 2615-7837

[img]
Preview
Text
faktor penyebab pembatalan perkawinan menurut undang-undang.pdf

Download (226kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article...

Abstract

Perkawinan poligami adalah hal yang diperbolehkan menurut Hukum Nasional hal ini disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun Inpres No. 1 Tahun 1991. Kebolehan melakukan poligami dengan syarat dimana baik dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam memiliki kesamaan yakni, perlunya persetujuan istri terdahulu. Namun sulitnya mendapatkan persetujuan istri terdahulu membuat laki-laki untuk mencari jalan pintas dengan cara memalsukan identitas diri dimana pihak laki-laki telah kawin tetapi dalam identitas dirinya ditulis belum kawin/masih perjaka. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukanan alisis secara kualitatif. Hasil penelitian menentukan bahwa istri pertama selaku pemohon mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan adanya unsur pemalsuan identitas dimana pihak laki-laki telah kawin namun mengaku berstatus perjaka. Pihak pemohon melengkapi gugatannya dengan alat bukti akta perkawinan antara Pemohon dengan Tergugat I dan akta perkawinan antara tergugat I dengan Tergugat II. Selain itu pemohon menguatkan dalil permohonannya dengan mengajukan saksi-saksi yang kesaksiannya bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan. Adapun pihak Termohon I tidak melakukan bantahan terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon sehingga disimpulkan Termohon I mengakui Perbuatannya. Hal ini yang membuat majelis hakim pada amar putusannya mengabulkkan permohonan pembatalan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Majelis hakim berpendapat terpenuhinya unsur bahwa suatu ikatan perkawinan menjadi penghalang atas perkawinan termohon I dengan termohon II menjadi faktor penyebab pembatalan perkawinan. Mengenai akibat hukum dalam amarnya disebutkan putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan sehingga antara temohon I dengan termohon II tetap memiliki hubungan nasab dengan anaknya.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Faktor, Perkawinan, Pembatalan Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: AMNAWATI hamid
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:50
Last Modified: 31 Oct 2018 02:50
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9119

Actions (login required)

View Item View Item