APRILIANTI, APRILIANTI and Siti Nurhasanah, Siti Nurhasanah (2018) PENYELESAIAN KAWIN LARI (SEBAMBANGAN) PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI KECAMATAN GUNUNG ALIP, TANGGAMUS. Pactum Law Journal, 1 (02). pp. 129-136. ISSN 2615-7837

[img]
Preview
Text
PENYELESAIAN KAWIN LARI (SEBAMBANGAN)PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DIKECAMTAN GUNUNG ALIP TANGGAMUS.pdf

Download (287kB) | Preview
Official URL: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article...

Abstract

Sebambangan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Lampung sebelum adanya pernikahan. Sebambangan dilakukan oleh pasangan muli dan mekhanai sesuai dengan kesepakatan keduanya. Sebambangan dalam masayarakat adat Lampung Saibatin berbeda dengan Lampung Pepadun. Namun dalam kehidupan sehari-hari, tradisi sebambangan dalam masyarakat adat Lampung Saibatin mulai jarang dilakukan. Proses sebambangan dimasyarakat Lampung Saibatin tentunya memiliki aturan penyelesaiannya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian mengenai sebambangan serta penyelesaiannya pada masyarakat adat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus menunjukkan terdapat faktor penyebab terjadinya sebambangan yaitu faktor internal (suka sama suka, pendidikan dan faktor usia) dan faktor eksternal (ekonomi, restu orang tua, sosial, menghindari biaya yang besar dan keterpaksaan). Pelaksanaan dari sebambangan dimulai saat muli meninggalkan rumah dengan sejumlah uang peninggalan (tengepik) kemudian muli dilarikan kerumah keluarga mekhanai dan proses penyelesaiannya. Proses penyelesaian sebambangan dilakukan tahapan-tahapannya, yaitu Ngattak Pengunduran Senjato/Ngattak Salah, Bepadu/Bepalah, Manjau Mengiyan/Sujud, Ngattak Daw(Nguperadu Daw), Sujud/Sungkem. Akibat hukum dari sebambangan ini berupa perubahan status muli dan mekhanai,serta peralihan kekerabatan semenjak perkawinan terjadi maka beralih semua tanggung jawab orang tua muli kepada suami dan keluarga besar mekhanai. Sebagai masyarakat adat patrilinial maka muli berpindah dari hukum adat kekerabatan keluarga orangtuanya pindah atau masuk kedalam hukum adat kekerabatan suami (keluarga laki-laki)

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sebambangan, Adat Lampung Saibatin.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: APRILIANTI
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:48
Last Modified: 31 Oct 2018 02:48
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/9112

Actions (login required)

View Item View Item