Wati, Rahmi Ria (2018) AJARAN & SUMBER HUKUM ISLAM. [Teaching Resource] (Unpublished)
|
Text
(PDF) DIKTAT AJARAN DAN HUKUM ISLAM.pdf Download (643kB) | Preview |
Abstract
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, Ahlaq, dan Syariah Islamiyah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs. WATI RAHMI RIA |
Date Deposited: | 29 Oct 2018 04:25 |
Last Modified: | 29 Oct 2018 04:25 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/8920 |
Actions (login required)
View Item |