Maroni, Maroni (2011) Fungsionalisasi Hukum Dalam Masyarakat. Ilmu Hukum Litigasi, 12 (2). pp. 1213-1239. ISSN 0853-7100
|
Text
Fungsionalisasi-Hk-dlm-Masyarakat_Maroni.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Semua masyarakat membutuhkan hukum yang sesuai dengan atmosfirnya. Bangsa Indonesia yang besifat komunal, tentunya model hukumnya tidak bisa disamakan dengan model hukum bangsa belanda (eropa) yang besifat individual. Carut marutnya kehidupan hukum di Indonesia saat ini karena adanya ketidakcocokan hukum yang berlaku sebagai produk cara berpikir doctrinal warisan colonial belanda. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimanakah menjadi hukum yang berfungsi bagi masyarakat, seperti berfungsinya oxygen bagi manusia. Hasil kajiannya bahwa agar hukum dapat menjawab kepentingan masyarakatnya, maka hukum paling tidak dapat berfungsi sebagai : (1) bagian dari system control ;(2) alat penyelesaian sengketa ;(3) fungsi redistribusi atau fungsi rekayasa sosial. Dalam kaitannya dengan kepentingan hukum bangsa Indonesia, maka system hukum harus bersifat humanistic berdasarkan pancasila.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum, Masyarakat, dan Fungsi Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | MARONI |
Date Deposited: | 26 Oct 2018 10:03 |
Last Modified: | 26 Oct 2018 10:03 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/8754 |
Actions (login required)
View Item |