Amnawaty, S.H., M.H (2014) Nilai Islam di Hukum Indonesia dalam Upaya Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup. Pertamina Refinery Unit III Plaju. pp. 1-21. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
jurnal Pencemaran Lingkungan Hidup.pdf

Download (249kB) | Preview
Official URL: http://fh.unila.ac.id

Abstract

Perusahaan dilarang mengakibatkan terjadinya pencemaran pada air laut, air sungai, pantai dan udara dengan minyak mentah atau hasil pengolahannya, gas yang merusak, zat yang mengandung racun, bahan radio aktif, barang yang tidak terpakai lagi serta barang lainnya.(PP No.17 tahun 1974 pasal 14 :1) Hasil penelitian tahun 1996 sampai dengan 1998 diketahui telah terjadi 54 kali tumpahan kecil di bawah 15 barel dan satu kali tumpahan besar di atas 500 barel. Sumber tumpahan 99% berasal dari oil cathcer/separator sisanya 1% dari lain-lain. Jenis tumpahan minyak adalah minyak hitam. Adapun upaya penanggulangan tumpahan minyak di sungai Musi oleh Pertamina Refinery Unit III Plaju Palembang adalah menggunakan penanggulangan dengan sistem PROTAP Segitiga Unsur Peanggulangan yaitu; (1) harus dibuatkan prosedur tetap penanggulanagn tumpahan minyak, (2) harus dibentuk satuan tugas khusus dalam bentuk TOP (Tim Operasi Penanggulangan) dan (3) harus tersedianya peralatan Lindungan Lingkungan Perairan (LLP) untuk pencegahan dan penanggulangan tumpahan sesuai Instruksi direktur Pertamina No. 03 dan N0.04/G0000/85 tanggal 26 juni 1985. LLP yang tersedia di Pertamina Unit pengolahan III Plaju adalah (1) oil boom sepanjang 1350 m (inflatable pollutant Unit, (2) Oil Skimmer 5 Unit (1 unit rusak dan 2 unit kurang lengkap), (3) Oil conteinment Bag (Floating oil Reservoir), (4) Oil Dispersant Chemicals 1200, (5) Oil Sorbent, (6) Alat Peras Oil Sorbent, (7) Sarana Apung terdiri dari (a) Motor tempel 4 unit (2 Unit Rusak), (b) Perahu karet 1 unit dan 2 unit perahu kayu, (c) Tongkang LLP. Sistem ini dalam bahasa hukum adalah sistem Non Penal. Non Penal yang menitik beratkan pada upaya-upaya Pre–emtif, Preventif, Represif dan Rehabilitatif (NP=P2R2). Sehingga dapat disimpulkan bahwa penanggulangan yang dilakukan oleh Pertamina Refinery Unit III Plaju Palembang adalah yang dilakukan adalah Penanggulangan Tanpa Pidana (PTP). Ditinjau dari konsep Islam maka dapat diketahui bahwa Pertamina Refinery Unit III Plaju telah melakukan penanggulangan yang bersifat tidak merusak alam atau sungai Musi di Plaju, Palembang

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: lingkungan hidup, pre-emtif, preventif, represif, rehabilatatif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: AMNAWATI hamid
Date Deposited: 28 Jun 2018 01:58
Last Modified: 28 Jun 2018 01:58
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/8017

Actions (login required)

View Item View Item