Rifai, Eddy (2018) SANKSI HUKUM PRODUSEN MAKANAN BERBAHAYA. Harian Umum Lampung Post (14418). pp. 1-16. (In Press)
Text
Eddy Rifai-pangan-feb18.doc Download (91kB) |
Abstract
Lima tahun yang lalu produsen pempek di kota Palembang itu sangat terkenal. Kalau kita berada di kota Palembang, selalu saja diajak makan di tempat penjual pempek tersebut. Pengunjungnya ramai, untuk mendapatkan tempat duduk juga susah. Hal itu karena memang pempeknya enak dan gurih, warnanya putih bersih dan lembut dimakan, maka tak ayal, setelah puas makan kita juga pesan dalam kotak packingan untuk oleh-oleh pulang ke Lampung. Packingannya bisa tahan antara 3-7 hari dan tetap enak dimakan. Dalam waktu belakangan sekarang, produsen pempek tersebut sudah tidak ramai seperti dulu lagi, setelah adanya razia pada produsen pempek tersebut, yang ternyata menggunakan boraks sebagai bahan pengawet berbahaya. Kalau mau makan pempek di Palembang, saya cukup makan buatan “bicik” saya. Pempeknya juga enak, walaupun warnanya tidak putih bersih dan kurang lembut, termasuk juga kalau mau buat oleh-oleh cukup bertahan 1-2 hari saja, tetapi saya yakin pempeknya tidak mengandung bahan berbahaya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | EDDY RIFAI |
Date Deposited: | 25 Jun 2018 02:27 |
Last Modified: | 25 Jun 2018 02:27 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/7665 |
Actions (login required)
View Item |