Handayani, Dwi Wahyu KAJIAN INTERMESTIK: RUANG KERJASAMA DAERAH TANPA BATAS. In: Resentralisasi atau Desentralisasi. Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNILA, Bandar Lampung, pp. 105-110.

[img] Text
Desentralisasi_atau_Resentralisasi.doc

Download (957kB)

Abstract

Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung dan Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung memberi sumbangsih pemikiran dalam rangka perbaikan Undang-Undang Pemerintahan daerah dengan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema; “UU Pemerintahan Daerah: Solusi atau Masalah yang Baru ?”, pada tanggal 30 Oktober 2015 bertempat di Universitas Lampung. Pembicara utama dalam seminar ini adalah para penggiat Ilmu Pemerintahan di Indonesia yakni; Professor Purwo Santoso, Ph.D, Dr. Syarif Makhya ( MIP UNILA), Hertanto Ph.D ( MIP UNILA ), Dr. Suwondo ( MIP UNILA ) , dan Syafarudin, MA ( Labpolotda UNILA ). Pemmbicara dari praktisi adalah Dr. Pahada Hidayat (perwakilan APKASI Lampung). Peserta yang hadir beraneka ragam dari unsur akademisi, mahasiswa, wartawan dan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Lampung. Adapun tujuh butir rekomendasi kami sebagai hasil seminar ini adalah sebagai berikut: 1. Seminar ini memandang UU No.23/2014 menegasikan demokrasi partisipatif atau cacat secara proses pembuatan kebijakan karena tidak adanya uji publik dan keterlibatan policy networks seperti Pemerintah Daerah, Kampus, masyarakat sipil dan sebagainya. Untuk itu kami menghimbau agar peraturan teknis turunan UU ini jangan hanya menjadikan pemerintah daerah, kampus, masyarakat sipil, dll sebagai objek sosialisasi kebijakan saja setelah aturan dibuat, namun haruslah melibatkan mereka secara aktif dan partisipatif dalam proses kebijakannya. 2. Seminar ini memandang perlunya semangat nawacita Presiden Jokowi yang merekomendasikan asymetric decentralization yakni penguatan ciri khas masing-masing daerah ketimbang penyeragaman oleh pusat segera terelalisasikan. 3. Seminar ini bersepakat bahwa UU No.23/ 2014 telah kehilangan semangat otonomi daerah yang merupakan cita-cita reformasi 1998. UU ini jelas mempunyai semangat dan misi resentralisasi ala orde baru ketimbang otonomi daerah. 4. Seminar ini menilai perlu adanya pemahaman yang benar tentang otonomi sesuai dengan Undang-Undang Dasar yakni dilakukan secara seluas-luasnya. Kami juga menolak autarkhi yakni daerah berbuat semau-maunya. 5. Seminar ini mengingatkan kembali bahwa daerah jangan diposisikan sebagai taklukan pusat, namun daerah adalah mitra sejajar pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan demi mewujudkan cita-cita bangsa. 6. Seminar ini mengingatkan kembali tentang semangat membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari daerah bukan dari Jakarta. Membangun Indonesia secara bottom-up ketimbang top-down. 7. Seminar ini menyadari akan adanya kelemahan UU 32 / 2004, namun solusinya tidaklah dengan merampas kewenangan yang merupakan modal dasar pembangunan daerah namun dengan meningkatkan pengawasan. Untuk itu daerah perlu diawasi secara demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat bukan dengan mencabut kewenangan.

Item Type: Book Section
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) > Prodi Hubungan Internasional
Depositing User: DWI WAHYU HANDAYANI
Date Deposited: 25 Apr 2018 04:03
Last Modified: 25 Apr 2018 04:03
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/6797

Actions (login required)

View Item View Item