Sumarja, FX (2015) Larangan Pengasingan Tanah dan Peluang Investasi Asing di Indonesia. Working Paper. Universitas Muhammadiyah Yogyakart, Proceeding.

[img]
Preview
Text
SEMINAR NASIONAL_UMY2015_1.pdf

Download (14MB) | Preview
Official URL: http://repository.lppm.unila.ac.id/cgi/users/home?...

Abstract

Sepanjang sejarah politik hukum agraria di Indonesia mengenal larangan pengasingan tanah. Orang asing atau badan hukum asing (investor asing) dilarang mempunyai tanah hak milik. UUPA mengatur bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya diperbolehkan mempunyai tanah hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Praktiknya, orang asing dan badan hukum asing lebih memilih mendapatkan tanah hak milik dengan nominee. Padahal nominee itu ilegal dan mempunyai kedudukan hukum yang sangat lemah. Pasal 16 ayat (1) huruf h jo. Pasal 24 UUPA membuka peluang bagi investor asing dalam penguasaan tanah melalui hak Bangun Guna Serah, dengan memposisikan tanah sebagai sarana produksi bukan sebagai investasi. Bangun Guna Serah di Indonesia ditandai dengan lahirnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 470/KMK.01/ 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara, yang mengadopsi “Turgut’s Formula”, yaitu pembangunan dan pengelolaan bendungan di sungai Syehan Turki. Penelitian ini bertujuan menemukan alternatif penguasaan tanah bagi investor asing yang memerlukan tanah sebagai sarananya, mengingat keterbatasan hak penguasaan tanah di Indonesia dengan mempertimbangkan kemanfaatan keadilan dan kepastian hukum. Diperlukan paradigma baru dalam menarik investasi asing di Indonesia, agar mendapatkan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, melalui hak bangun guna serah. Pasal 16 ayat (1) huruf h UUPA mengatur bahwa hak-hak lain yang tidak termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Haka Pakai, dan Hak Sewa akan ditetapkan dengan undang-undang. Hak bangun guna serah adalah hak mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah yang bukan miliknya sendiri kemudian mendayagunakan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada pemegang hak atas tanah setelah berakhirnya jangka waktu. Hak Bangun Guna Serah dapat dimasukan ke dalam RUU Pertanahan. Kata kunci: hak bangun guna serah, tanah negara, investasi asing.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Sumarja FX sumarja
Date Deposited: 20 Feb 2018 04:34
Last Modified: 20 Feb 2018 04:34
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/6494

Actions (login required)

View Item View Item