harsa, Wahyu and APRILIANTI, APRILIANTI and YENNIE, AGUSTIN MR and Mohammad, wendy and Dita, Febrianto (2022) KEBERLAKUAN LISENSI KONTEN TERBUKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA. silemlit21.unila.ac.id.
|
Text
Laporan Penelitian Pemula Harsa 2022.pdf Download (862kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini memusatkan permasalahan tentang apakah lisensi konten terbuka dapat diberlakukan berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pokok bahasan dengan subpokok bahasan: (a) pengaturan hukum lisensi konten terbuka sebagai lisensi hak cipta di Indonesia dan (b) keabsahan lisensi konten terbuka ditinjau dari hukum perikatan. Secara khusus tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan hukum yang relevan dalam menganalisis keberlakuan lisensi konten terbuka di Indonesia sebagai perikatan yang timbul dari perjanjian. Kajian hukum mengenai keberlakuan lisensi konten terbuka sangat dibutuhkan berkenaan dengan kendala yang dihadapi oleh para pengguna internet dalam menggunakan konten secara legal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual dengan meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang lazim disebut sebagai penelitian hukum normatif. Dengan metode ini diharapkan dapat ditemukan doktrin dan teori hukum yang relevan agar dapat diterapkan pada permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan lisensi Creative Commons (CC) adalah lisensi konten terbuka yang paling populer. Lisensi CC pada dasarnya adalah lisensi hak cipta yang dibuat secara tertulis melalui media elektronik, oleh karena itu lisensi CC diatur berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai lisensi hak cipta, substansi lisensi CC sudah sesuai dengan ketentuan UU HC dengan karakteristik nonekslusif, tidak mengatur royalti, dan tidak dapat disublisensi. Lisensi CC tidak perlu dilakukan pencatatan karena tidak ada pihak ketiga dalam hubungan hukum pemberi lisensi dan publik selaku penerima lisensi. Selain itu, lisensi CC dapat dipandang sebagai alat bukti hukum yang sah dalam bentuk kontrak elektronik yang terdiri dari dokumen elektronik atau hasil cetak dari dokumen elektronik. Keabsahan lisensi CC sebagai perjanjian lisensi hak cipta dan juga sebagai kontrak elektronik telah memenuhi syarat sah perjanjian. Kesepakatan terjadi ketika ada tindakan pemakaian ciptaan oleh penerima lisensi untuk melaksanakan hak ekonomi yang diizinkan berdasarkan isi perjanjian lisensi CC. Lisensi CC juga tetap sah dan mengikat sepanjang salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum tidak mengajukan pembatalan perjanjian. Objek perjanjian dalam lisensi creative commons adalah pemberian izin pemanfaatan hak ekonomi kepada publik selaku penerima lisensi atas ciptaan yang menjadi objek pelindungan hak cipta. Berkatain dengan syarat sebab yang halal, tujuan dari isi perjanjian lisensi CC sudah sesuai dengan UUHC 2014, dibuat dalam bahasa Indonesia, dan tidak termasuk objek pengaturan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak ditujukan untuk perdagangan. Kata Kunci: Hak Cipta, Lisensi Konten Terbuka, Lisensi Creative Commons.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | DITA FEBRI |
Date Deposited: | 22 May 2023 06:18 |
Last Modified: | 22 May 2023 06:18 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/51955 |
Actions (login required)
View Item |