Elly, Nurlaili and Selvia, Oktaviana (2021) EFEKTIVITAS PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA MEMUTUS MATA RANTAI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG. lppm unila. (Submitted)

[img]
Preview
Text
EFEKTIVITAS PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA MEMUTUS MATA RANTAI COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

RINGKASAN Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi sektor kesehatan dan ekonomi. Pemerintah Indonesia sebagai negara terdampak, telah menerbitkan banyak kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Namun persoalan substansial muncul, dengan tidak adanya kepatuhan dari sebagian masyarakat yang ada di daerah tertentu, seperti Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Padahal Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 sebagai upaya untuk mengatur kewajiban masyarakat dalam melakukan penerapan Protokol Kesehatan 3M di ruang publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical law research), dengan melakukan pendekatan masalah yang berbasis pada pendekatan perilaku (behavioural approach) yang didukung dengan data primer yang bersumber dari sumber data. Efektivitas penerapan protokol kesehatan 3M melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 menunjukan hasil yang cukup efektif dalam penerapannya di ruang publik berdasarkan hasil survei kepada 86 Responden masyarakat Kota Bandar Lampung. Hasil survei tersebut menunjukan bahwa, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan 3M di wilayah Pasar Rakyat mencapai 61,6%, Mal 74,3%, Rumah Ibadah 70,3%, Instansi Pelayanan Publik 69% dan Perkantoran 76%. Namun sebagai catatan, ketidakmaksimalannya penerapan ini muncul karena tidak didukung dengan fasilitas yang memadai untuk dapat menerapkan protokol kesehatan, seperti pasar yang terlalu sempit dan tidak ada fasilitas cuci tangan. Kendati demikian, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sudah terbilang efektif sesuai dengan apa yang dihendaki oleh undang-undang dengan menunjukan angka persentase diatas 50%. Kata Kunci: Efektivitas, Protokol Kesehatan, Covid-19

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: ELLY NURLAILI
Date Deposited: 21 May 2023 03:45
Last Modified: 21 May 2023 03:45
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/51909

Actions (login required)

View Item View Item