yuswanto, yuswanto and putri, marlia eka and Sumarja, FX and Eka, Deviani (2022) LAPORAN PENELITIAN PEMULA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG PERSPEKTIF HUKUM POTENSI CRYPTOCURRENCY SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN. PERSPEKTIF HUKUM POTENSI CRYPTOCURRENCY SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN. pp. 1-44.

[img]
Preview
Text
17911.pdf

Download (328kB) | Preview

Abstract

Cryptocurrency atau uang kripto mulai dikenal sebagai mata uang digital sejak tahun 2009. Jenis cryptocurrency ini terdiri dari bitcoin, ethereum, litecoin, ripple, dan altcoin. Uang kripto telah berkembang luas di masyarakat Indonesia dan mulai menjadi “barang” komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, sehingga menjadi sumber pendapatan bagi siapa saja yang memperoleh tambahan kemampuan ekonomi dari kegiatan perdagangan. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto menjadi landasan hukum bagi legalitas pemajakan cryptocurrency, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai jenis Pajak Penghasilan yang baru, maka penelitian ini bermaksud menelaah bagaimanakah perspektif hukum potensi cryptocurrency sebagai obyek Pajak Penghasilan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, yang kemudian didukung dengan teori hukum pajak menggunakan pendekatan socio-legal, statute dan conseptual approach untuk mengkaji fenomena hukum dan implikasi sosial-ekonomi dari aset kripto sebagai Pajak Penghasilan, dengan tujuan untuk menganalisis kedudukan hukum cryptocurrency di Indonesia dan peraturan-peraturannya dalam perpajakan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency tidak diterima di Indonesia sebagai mata uang atau alat tukar, melainkan dianggap sebagai aset yang dapat diperdagangkan layaknya barang komoditas. Pengaturan pemajakan aset kripto mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 22 UU PPh dan UU PPn, dan dilaksanakan menurut PMK No. 68/PMK.03/2022. Dari sudut pandang Pajak Penghasilan, aset kripto dianggap sama dengan obyek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Keywords : Cryptocurrency, Pajak Penghasilan, aset kripto.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: EKA DEVIANI S.H., M.H
Date Deposited: 17 May 2023 09:41
Last Modified: 17 May 2023 09:41
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/51769

Actions (login required)

View Item View Item