Fathoni, Fathoni (2022) ARAH PENGATURAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN TANGGAMUS PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (dalam Buku MOZAIK PEMIKIRAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA). MOZAIK PEMIKIRAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. pp. 1-37. ISSN ISBN: 978-623-418-117-3

[img]
Preview
Text
Monograf HAN_Fathoni.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang perkembangannya cukup pesat. Selain sektor pertanian, Kabupaten Tanggamus juga merupakan kabupaten di Provinsi Lampung yang pesat pertumbuhan perdagangan, industri, dan jasanya. Kabupaten Tanggamus sudah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Tanggamus (KIT) dengan kawasan mencapai 802 hektar. Peningkatan investasi di Kabupaten Tanggamus untuk mencapai peningkatan pembangunan perlu diimbangi dengan upaya pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, terutama terkait bangunan Gedung. Tujuan pengaturan dan pengendalian adalah untuk memenuhi rencana tata ruang wilayah dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan sesuai fungsinya, sehingga penataan ruang dapat dilaksanakan secara optimal. Dinamika peraturan perundang-undangan di bidang bangunan Gedung yang terkait juga dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tanggamus terkait persetujuan bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung. Tata Cara Penyelenggaraan IMB didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian maka, konsekuensi hukumnya adalah bahwa pemungutan retribusi IMB menjadi tidak lagi memiliki dasar hukum, sehingga diperlukan pembentukan peraturan daerah tentang Retribusi PBG. Kata Kunci: Persetujuan bangunan gedung; cipta kerja; RTRW;

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fathoni - Fathoni
Date Deposited: 16 May 2023 07:23
Last Modified: 16 May 2023 07:23
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/51691

Actions (login required)

View Item View Item